Sidrap, indotime.com — Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, 206 narapidana di Rutan Kelas IIB Sidrap, Sulawesi Selatan, turut merasakan kebahagiaan yang luar biasa. 

Mereka merayakan momen bersejarah ini, dengan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan secara khusus tepat di hari bersejarah bagi RI ini, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Remisi HUT Kemerdekaan merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan pengurangan masa hukuman kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap upaya mereka dalam menjalani proses pemasyarakatan. 

Dalam acara pembacaan remisi di Rutan Kelas IIB Sidrap itu terungkap, terdapat 206 orang narapidana (napi) yang berhasil menerima remisi kemerdekaan, mulai dari remisi 1 hingga 6 bulan.

Sayangnya, tidak ada napi yang mendapatkan remisi kategori langsung bebas pada kesempatan ini. Dari keseluruhan napi yang menerima remisi, mayoritas terlibat dalam kasus narkotika dengan jumlah 171 orang. 

Jenis kejahatan lain yang juga termasuk dalam penerima remisi antara lain pencurian, pembunuhan, dan penganiayaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil, mengungkapkan rasa syukurnya atas pelaksanaan program pembinaan yang selama ini telah berjalan dengan baik. 

“Kami sangat bersyukur bahwa program pembinaan yang kami jalankan menunjukkan hasil yang positif,” katanya. Iskandar Djamil menambahkan bahwa kegiatan pembinaan tersebut meliputi kemandirian dan kerohanian.(*)

Dapatkan berita terbaru di Indotime.com