Sidrap, indotime.com — Usai menghadiri upacara puncak peringata Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 di kantor SKPD Sidrap, Dandim 1420/Sidrap, Letkol Inf Awaloeddin S.I.P., kembali mengadiri kegiatan penyerahan remisi kepada narapidana Kelas IIB Sidrap, Sabtu, 17 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan kemerdekaan RI.
Kegiatan penyerahan remisi yang dipimpin Pj. Bupati Sidrap, Dr. Ns. H. Basra S. Kep, M. Kes, berlangsung dengan khidmat sekira Pukul 11:15 WITA, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, H. Ruslan S. H, M. A. P, dan berbagai pejabat lainnya.
Kehadiran Dandim Awaloeddin di acara tersebut menambah khidmat kegiatan itu.
Dandim Awaloeddin di sela-sela acara itu, menekankan pentingnya momen ini sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Remisi yang diberikan bukan hanya sekedar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai langkah awal untuk memulai lembaran baru. Kami di Kodim 1420/Sidrap siap mendukung setiap inisiatif yang dapat membantu reintegrasi sosial dan pembinaan lebih lanjut bagi para tahanan,” ujar Dandim Awaloeddin.
Lebih lanjut, Awaloeddin menambahkan, pemberian remisi ini adalah salah satu bentuk kepedulian negara dan masyarakat untuk memberikan kesempatan kedua kepada para tahanan.
“Ini adalah kesempatan mereka (Narapidana) untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dari masyarakat,” akunya.
Perlu diketahui, remisi atau pengurangan masa tahanan sebagai ‘hadiah’ di perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini, diberikan kepada 206 narapidana Rutan Kelas IIB Sidrap.
Remisi itu, masing-masing diperuntukkan bagi 203 pria dan 3 wanita. Remisi yang diterima bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, tanpa ada kategori langsung bebas.
Lalu, jenis kejahatan yang melatarbelakangi hukuman mereka meliputi narkotika, pencurian, pembunuhan, dan lainnya.
Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Iskandar Djamil, mengungkapkan, program pembinaan di Rutan yang dipimpinnya, mencakup kegiatan kemandirian dan kerohanian.(*)
Tinggalkan Balasan