Bone, indotime .com – Persidangan di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa, 3 September 2024, memperlihatkan ketegangan yang mendalam seiring dengan penyampaian pledoi oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa IKVING LEWA dalam perkara narkotika No. 126/Pid.Sus/2024/PN.Wtp.
Pledoi ini tidak hanya mengungkapkan pembelaan terdakwa secara mendetail, tetapi juga menyoroti berbagai inkonsistensi dalam proses hukum yang telah berlangsung.
Dalam surat pledoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, BUYUNG HARJANA HAMNA, SH., MH., ANDI KADIR, SH., bersama dengan SYA’BAN SARTONO LEKY, SH., CLA., dan ANDI ASWAR AZIS, SH., MH., CIL., CLA., CPCLE., selaku tim penasehat hukum, mengungkapkan beberapa poin penting yang mereka anggap sebagai cacat dalam proses persidangan ini.
Pledoi ini menekankan bahwa ada dugaan penggiringan isu yang tidak bertanggung jawab dan masalah substansial dalam penanganan barang bukti serta kesaksian.
Menurut Tim Penasehat Hukum, sejak awal persidangan, media telah memberitakan terdakwa IKVING LEWA sebagai bandar narkoba besar di Bone tanpa adanya bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Mereka menilai bahwa pemberitaan tersebut sangat tidak bertanggung jawab karena dalam persidangan tidak ditemukan bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkoba.
Pledoi ini menguraikan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk barang bukti narkotika yang diklaim sebagai milik terdakwa.
Tim penasehat hukum menunjukkan bahwa barang bukti berupa shabu-shabu seberat 7,6188 gram tidak memiliki hubungan langsung dengan terdakwa.
Mereka mengklaim bahwa barang bukti tersebut milik terpidana lain, seperti Andi Amir Abdullah dan Lukman, dan berat shabu-shabu sebenarnya tidak mencapai lima gram, melainkan lebih banyak berat kemasan.
Lebih lanjut, mereka menyoroti bahwa selama penggeledahan di RUKO Jl. Jendral Sudirman Bone, tidak ditemukan barang bukti shabu-shabu pada terdakwa.
Bahkan, saat penggeledahan dilakukan dengan bantuan anjing pelacak dan alat deteksi, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada barang bukti narkotika di lokasi tersebut.
Pledoi ini juga mengungkapkan bahwa barang bukti berupa tiga handphone milik terdakwa yang disita tidak pernah diperiksa dalam persidangan.
Tim penasehat hukum mengklaim bahwa komunikasi dalam handphone tersebut tidak menunjukkan adanya transaksi narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik mungkin telah keliru dalam penyitaan barang bukti.
Selain itu, Tim Penasehat Hukum mencatat bahwa sejumlah saksi, seperti ILHAM dan MUH. LUKMAN, telah mencabut keterangan mereka yang sebelumnya diberikan selama penyidikan.
Mereka mengklaim bahwa saksi-saksi tersebut mengalami tekanan untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kebenaran.
Keberatan ini semakin diperkuat oleh inkonsistensi dalam keterangan saksi yang mengarah pada keraguan tentang kredibilitas proses hukum.
Tim penasehat hukum juga menyoroti bahwa Jaksa Penuntut Umum menduga telah merekayasa fakta persidangan dan menyatakan terdakwa mengakui dakwaan yang sebenarnya tidak pernah diakui oleh terdakwa.
Mereka juga menekankan bahwa banyak saksi yang memberikan keterangan tidak konsisten dan tidak ada ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan teknis yang dapat mempengaruhi keputusan.
Tinggalkan Balasan