Di akhir pledoi, tim penasehat hukum mengajukan beberapa tuntutan kepada Majelis Hakim, termasuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-haknya, serta mengembalikan barang bukti yang disita.
Mereka meminta agar pengadilan memberikan putusan yang adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal.
Dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dengan sepenuhnya, Tim Penasehat Hukum terdakwa IKVING LEWA mengakhiri pledoi mereka dengan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang telah disampaikan.
Mereka menekankan pentingnya integritas proses hukum dan memberikan peringatan terhadap kemungkinan terjadinya peradilan sesat.
Pledoi ini merupakan upaya terakhir untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah keputusan yang benar dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.(*)
Tinggalkan Balasan