Gowa, indotime.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, SH., MH., memimpin sosialisasi mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Acara tersebut, berlangsung di Balairung I Mallombassi dg Mallawang, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Selatan, Desa Kampili, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Jumat, 6 September 2024.
Kegiatan ini, dihadiri oleh 91 praja muda IPDN, bersama dosen, pengasuh, dan staf kampus setempat.
Direktur IPDN Kampus Sulsel, Prof. Dr. H. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos., M.Si., menyambut positif kegiatan tersebut.
Prof Murtir Jeddawi bahkan mengungkapkan pentingnya penyuluhan hukum ini.
Menurutnya, ketidakpahaman terhadap hukum seringkali menjadi penyebab utama pelanggaran.
“Kami sangat berterima kasih kepada Tim Penkum Kejati Sulsel yang telah peduli memberikan pemahaman hukum. Ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk dilakukan sebelum adanya tindakan penindakan,” ujar Prof. Murtir, dalam wawancara terpisah.
Terpantau, Soetarmi, bertindak membawakan materi di acara itu. Ia menegaskan, bahwa praja IPDN diharapkan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di pemerintahan.
Sebagai calon pamong praja dan Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka akan menghadapi berbagai tantangan yang rawan dengan praktik korupsi.
“Lulusan IPDN nantinya akan mengemban amanah yang sangat rawan terhadap praktik korupsi, seperti gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, mark-up anggaran, hingga kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memiliki pemahaman mendalam tentang pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Soetarmi.
Kasi Penkum Kejati Sulsel ini juga menyampaikan, salah satu tugas utama Kejaksaan adalah melakukan tindakan-tindakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, serta melakukan monitoring terhadap penyelenggara pemerintahan negara.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selama kegiatan sosialisasi, terlihat antusiasme yang tinggi dari para praja IPDN. Banyak di antara mereka yang mengajukan pertanyaan terkait tindak pidana korupsi, menunjukkan minat dan kesiapan mereka dalam memahami serta menghadapi isu-isu hukum yang ada.
Dengan adanya sosialisasi ini, Soetarmi, berharap lulusan IPDN dapat berperan aktif sebagai kader pemerintahan yang berkomitmen dalam mencegah korupsi dan menjalankan tugas mereka dengan integritas tinggi di wilayah tempat bertugas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi penerus pemerintahan untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.(*)
Tinggalkan Balasan