Sidrap, indotime.com – Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Awaloeddin,S.I.P Menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Penyerahan Kembali Ranperda APBD-P Ta.2024. (09/09/24)
Kegitan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Penyerahan Kembali Ranperda APBD-P Ta.2024 Bertempat Di Kantor DPRD Sidrap Jl. Jenderal Sudirman Kel. Majjelling Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.
Kegitan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Penyerahan Kembali Ranperda APBD-P Ta.2024 di Pimpin Langsung Ketua DPRD Kabupaten Sidrap H.Ruslan.SH, M. Ap, didampingi oleh Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri, SE dan Wakil Ketua II Kasman, S.Hi.
Kegitan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Penyerahan Kembali Ranperda APBD-P Ta.2024 di hadiri oleh, Dr. NS. H. Basrah, S. Kes, M. Kes ( PJ Bupati Sidrap, Kompol Ahmad Rosma (Wakapolres Sidrap Mewakili Kapolres Sidrap, H. Andi Bahari Parawansa, S.I.P, PJ Sekda Kabupaten Sidrap, Drs. Muh Ikbal M.Sj Asisten I Pemerintahan Dan Kesra Kabupaten Sidrap, Muslimin Lagalung S.H Kasi Intel Kejari Kabupaten Sidrap Mewakili Kejari Kabupaten Sidrap, Para Anggota Dewan Kabupaten Sidrap, Para Unsur Forkopimda & Staf Ahli Kab. Sidrap, Para Kepala Kecamatan Sekabupaten Sidrap, Para Lurah Dan Kepala Desa Sekabupaten Sidrap
Dalam sambutannya, DR. Ns. H. Basra, S.Kep., M.Kes, memberikan pengantar yang penuh harapan dan keyakinan. Beliau Menyampiakan, Terima kasih atas kerja sama yang baik antara Badan Anggaran DPRD dan tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah melakukan proses pembahasan Ranperda ini secara baik sehingga terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
Semoga tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan tersebut membawa manfaat yang sebesar besarnya bagi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sidenreng Rappang. serta bernilai ibadah dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda amiin yra.
Rapat paripurna Dewan yang terhormat sesuai ketentuan pasal 179 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pengambilan keputusan mengenai Ranperda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun berkenaan berakhir, dan alhamdulillah pada hari ini kita telah melaksanakan kewajiban kita pada forum paripurna yang terhormat ini.
Dinamika kondisi fiskal Daerah serta kebijakan fiskal yang bersifat instruksional Pemerintah Pusat menuntut Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian sebagaimana yang tertuang dalam dokumen nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah di tanda tangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.
Terciptanya kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan keuangan daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 melalui pergeseran anggaran, optimalisasi/penjadwalan ulang program kegiatan, maupun penggunaan anggaran tak terduga merupakan wujud komitmen kita semua untuk menghasilkan regulasi kebijakan keuangan daerah yang di fokuskan pada, Pelaksanaan kebijaksanaan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang sifatnya instruksional.
Program, kegiatan dan sub kegiatan yang sifatnya prioritas dan mendesak untuk di tampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Lahirnya keputusan DPRD tentang persetujuan bersama yang disepakati dalam forum paripurna yang terhormat ini secara materil telah memberikan legalitas yuridis untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan dan pemberlakuannya melalui pengundangan dalam lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna Dewan yang terhormat melalui kesempatan ini, perkenalkan saya atas nama Pemerintah Daerah, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam rangkaian proses pembahasan Ranperda terdapat kekhilafan, atau perilaku dan tutur kata yang kurang berkenan di hati para Anggota Dewan yang terhormat.
Mudah-mudahan segala dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan Ranperda ini menjadi bahan evaluasi kedepannya untuk menciptakan sinergitas dan koordinasi yang lebih baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembahasan rencana kebijakan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan