SIDRAP, indotime.com — Menjelang dimulainya masa kampanye Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (Paslon), tim kampanye, serta simpatisan agar menaati semua aturan yang telah ditetapkan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Permas, dan Humas (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Selasa 24 September 2024 mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat menjaga kepatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Asmawati Salam menekankan pentingnya semua elemen terlibat, termasuk Paslon, tim kampanye, simpatisan, dan pendukung, untuk tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Kampanye harus dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan. Kami berharap tidak ada pelanggaran, baik dari Paslon, tim kampanye, simpatisan, maupun pendukung,” tegasnya.
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Bawaslu adalah larangan melibatkan pihak-pihak yang dilarang secara hukum, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa, dalam kampanye.
Selain itu, Asmawati mengingatkan bahwa lokasi kampanye juga harus sesuai dengan peraturan, di mana fasilitas pemerintah, masjid, sekolah, dan tempat-tempat yg tidak diperbolehkan menjadi arena kampanye.
“Jangan sampai ada kampanye di tempat-tempat yang dilarang seperti masjid, fasilitas pemerintah, dan sekolah. Kami akan mengawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini,” tambahnya.
Kampanye untuk Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Berbagai metode kampanye yang diperbolehkan antara lain pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum, serta kampanye melalui media sosial dan media daring.
Bawaslu Sidrap berharap Pilkada serentak 2024 ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan damai.
“Mari kita ciptakan suasana Pilkada yang sejuk dan damai, serta memastikan semua pihak menggunakan haknya secara bijak pada 27 November 2024 mendatang,” harap Asmawati.
Hari pencoblosan akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024, dan Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawasi setiap tahapan agar Pilkada berjalan dengan lancar tanpa pelanggaran. (*)
Tinggalkan Balasan