Makassar, indotime.com — Suasana tegang menyelimuti Universitas Muslim Indonesia (UMI). Yayasan Wakaf UMI secara mendadak memberhentikan sementara Rektor, Prof Sufirman Rahman, dan mengangkat Prof Hambali Thalib sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor, Senin (30/9).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Wakaf UMI yang dibacakan oleh Sekretaris Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Dr. Abd Halim, di Menara UMI, Lt. 6, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
“Ini merupakan keputusan yang mendadak dan mengejutkan banyak pihak,” ujar salah satu dosen UMI yang enggan disebut namanya.
Lalu, siapakah sosok Prof Hambali Thalib yang mendadak menduduki kursi Plt Rektor UMI?
Prof Hambali Thalib merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UMI yang memiliki rekam jejak yang gemilang di bidang hukum. Ia menyelesaikan pendidikan SMP dan SMA di Kabupaten Pinrang dan merampungkan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
“Beliau adalah tokoh akademisi yang berpengalaman dan dihormati,” ujar salah satu mahasiswa UMI.
Prof Hambali diangkat menjadi Dosen Dipekerjakan Kopertis (DPK) Kopertis Wilayah tahun 1981 dan aktif sebagai konsultan hukum. Ia melanjutkan studi S2 Hukum pada tahun 1992 di Universitas Hasanuddin dan meraih gelar doktor S3 Hukum pada tahun 2022 di Universitas Gadjah Mada. Pada tahun 2005, Prof Hambali Thalib diangkat menjadi guru besar pada bidang ilmu hukum.
“Pengangkatan beliau sebagai Plt Rektor UMI menunjukkan bahwa Yayasan Wakaf UMI memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap beliau,” ujarnya.
Pemberhentian sementara Prof Sufirman Rahman sebagai Rektor UMI diperkirakan berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan video trond di UMI. Prof Sufirman Rahman sendiri menepis dugaan adanya aliran dana terkait pengadaan video trond yang mengalir ke dirinya.
“Tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke saya waktu itu,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (25/9) lalu.
Pengangkatan Prof Hambali Thalib sebagai Plt Rektor UMI menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi di kalangan civitas akademika UMI. Masyarakat menantikan klarifikasi lebih lanjut dari Yayasan Wakaf UMI terkait alasan di balik keputusan ini.(*)
Tinggalkan Balasan