Jeneponto, indotime.com – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil meringkus RH (23), warga Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Penangkapan aksi pencurian ini dilakukan RH bersama 4 orang rekannya.
“Yang bersangkutan ditangkap pada Jum’at (08/11), sekitar pukul 05.20 Wita, di Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng,” Kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Jum’at (08/11/2024).
Kawanan pencuri asal Bantaeng ini menyasar rumah atau toko yang sementara lengah pemiliknya yang berada di pinggir jalan poros Jeneponto – Bantang, jika dilihat pemiliknya atau penjaga lengah, barulah kawanan ini melakukan aksinya.
Peristiwa pencurian pemberatan tersebut terjadi beberapa tahun yang lalu, tepatnya sekitar bulan Agustus 2021, pelaku yang berjumlah 5 orang dan 2 orang telah menjalani hukum yakni Lel. IGO dan Lel. ILHAM, sedangkan 2 orang lagi Masih DPO, sedangkan pelaku “RH” saat itu bersama kedua rekannya melarikan diri ke pulau Kalimantan.
“Unit Lapangan Polres Jeneponto setengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki “RH” telah pulang ke kampung halamannya langsung meluncur ke lokasi dan berkoordinasi dengan sat. Reskrim Bantaeng.” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres Jeneponto guna dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, RH mengaku bahwa ia bersama rekan-rekannya telah melakukan aksinya dan dirinya mendapat satu unit Handphone dan uang hasil penjualan handphone curian.
“Pengakuannya baru satu kali, namun masih kita dalami,” Ungkapnya
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (09/08/2021) sekitar pukul 03.00 Wita. di sebuah ruko penjualan handphone, jalan Poros Jeneponto – Bantaeng, Dusun Bendi,, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, akibat kejadian tersebut 13 unit Handphone dan uang berhasil digasak oleh pelaku, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Bebernya Kasat Reskrim.(*)
Tinggalkan Balasan