Jeneponto,indotime.com – Empat oknum kepala desa (Kades) di Jeneponto resmi ditetapkan sebagai tersangka
Ke empat kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jeneponto
Bustanil Nassa Komisioner Bawaslu Jeneponto mengatakan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial JA, RU, MY, dan JA, Katanya saat dikonfirmasi Katasulsel.com jaringan beritasatu.com melalui WhatsApp, Selasa, 12/11/2024
“Keempat Kepala Desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh Penyidik Gakkumdu Bawaslu Jeneponto,” ujar Bustanil. Ujarnya
Bustanil menjelaskan, keempatnya ditetapkan tersangka Senin kemarin (11/11/2024). Penetapan tersangka tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Bustanil menambahkan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Bustanil.
Keempat oknum Kades ini diduga kuat tidak netral dalam Pilkada Jeneponto, yang menguntungkan salah satu calon tertentu.
“Mereka diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dalam Pemilihan Serentak 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, Pungkasnya
Sebelumnya, kasus dugaan ketidaknetralan empat Kades ini sempat viral di media sosial. (*)
Tinggalkan Balasan