Konferensi pers tersebut menggarisbawahi komitmen bersama dalam memberantas rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha legal di sektor tembakau.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Batu, beberapa penindakan berhasil dilakukan dengan hasil sebagai berikut:
3 Desember 2024: Pemeriksaan dilakukan di sebuah toko di Jalan Suropati, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dari pemeriksaan ini, ditemukan rokok ilegal berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.280 bungkus atau setara dengan 24.200 batang. Total nilai barang mencapai Rp34.297.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18.562.000.
19 Desember 2024: Operasi lanjutan dilakukan di sebuah toko di Jalan Bima, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Petugas menemukan 166 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 3.276 batang dengan nilai barang sebesar Rp4.520.880 dan potensi kerugian negara mencapai Rp2.462.136.
Operasi gabungan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu yang menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kolaborasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Bea Cukai Malang dalam memerangi rokok ilegal.
“Penggunaan DBH CHT secara tepat sasaran menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan operasi ini. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan terkait cukai demi mendukung pendapatan negara,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Batu, Andi Pratama.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras dan kolaborasi yang profesional antara Bea Cukai Malang, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta dukungan penuh masyarakat dan rekan-rekan media. Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk selalu menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual atau membeli rokok ilegal,” ujar Gunawan.
Beliau juga menambahkan bahwa pengurusan izin industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya. Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan legal.
Penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya bertujuan melindungi negara dari potensi kerugian, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat. Dengan adanya pengawasan yang ketat, produsen rokok resmi dapat lebih berkembang, sementara upaya edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menaati hukum.
“Operasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal melindungi hak-hak masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga sering kali tidak memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan,” tambah Gunawan.
Bea Cukai Malang bersama Pemkot Batu berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberantas rokok ilegal. Operasi ini diharapkan menjadi langkah awal dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan sistem cukai yang lebih transparan, efektif, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan negara.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya praktik penjualan atau distribusi rokok ilegal. Dengan dukungan semua pihak, pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih optimal, menciptakan lingkungan usaha yang sehat, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.(wahyu)
Tinggalkan Balasan