SIDRAP, indotime.com – Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Kadhafi, SH., MH., berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil serta sepeda motor yang diduga dilakukan oleh seorang wanita bernama Andi Tenri Ninih alias Andi Indri binti Andi Rusmin.

Dasar Penyelidikan

1. Laporan Polisi 19 Desember 2024: Dugaan penggelapan mobil Honda Mobilio warna oranye DD 1622 XBM yang dilaporkan oleh M. Yunus.

2. Laporan Polisi 21 Desember 2024: Dugaan penggelapan mobil Honda Brio warna abu-abu DD 1770 PB yang dilaporkan oleh Ruslan.

Kronologi Penangkapan

Pada 21 Desember 2024, Andi Tenri Ninih diamankan di BTN Aliwuwu, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyewa sejumlah mobil dan motor untuk kemudian digadaikan tanpa seizin pemilik. Salah satu kendaraan, mobil Honda Mobilio milik M. Yunus, digadaikan seharga Rp25 juta di Kabupaten Pinrang.

Selain itu, pelaku mengungkapkan telah menggelapkan puluhan kendaraan lainnya melalui modus serupa.

Barang Bukti yang Diamankan

Hingga saat ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti:

6 unit mobil Honda Brio dengan berbagai warna dan nomor polisi.

1 unit mobil Honda Mobilio warna oranye DD 1622 XBM.

1 unit mobil Toyota Yaris warna silver DD 1634 SE.

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru DP 3044 PG.

Upaya Lanjutan

Polisi masih mencari kendaraan lain yang digelapkan oleh pelaku. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menemukan seluruh barang bukti dan pihak-pihak yang terlibat.

Kapolres Sidrap menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menghimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kepada pihak berwajib. (*)

Dapatkan berita terbaru di Indotime.com