PALOPO, indotime.com – Kasus pencurian outdoor AC di dua lokasi berbeda di Kota Palopo akhirnya terungkap. Aidil (24), seorang pemulung rongsokan, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Palopo di rumah kakaknya di Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Minggu (29/12/2024).

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa pelaku diduga mencuri outdoor AC di PT Yakul dan kantor BAZNAS, Islamic Center Palopo. “Kami menerima laporan dari korban pada 28 Desember 2024. Setelah penyelidikan, Aidil berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Supriadi.

Ketidaksesuaian Suhu Jadi Kunci

Kasus ini bermula ketika Sinta Matius, karyawan PT Yakul, menyadari ada keanehan pada suhu pendingin cold storage. Setelah diperiksa, mesin outdoor AC ditemukan hilang. Korban, M. Umar Yunus (52), segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Wara.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi mengidentifikasi Aidil sebagai pelaku. Tim Resmob bergerak cepat ke rumah kakaknya dan menangkapnya.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, Aidil mengakui telah mencuri outdoor AC di dua lokasi berbeda. Lebih mengejutkan lagi, ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

“Aidil adalah residivis. Kami masih mendalami keterlibatannya dalam kasus-kasus serupa,” kata Supriadi.

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Aidil kini ditahan di Mako Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKP Supriadi menegaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.

Polres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan pencurian yang berpotensi terjadi di sekitar mereka. “Segera laporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup Supriadi.(*)

Dapatkan berita terbaru di Indotime.com