Operasi pertama dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di sebuah jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 koli rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek. Total ada 6.060 bungkus atau 120.120 batang rokok ilegal yang diamankan.
Keesokan harinya, Jumat, 3 Januari 2025, tim melanjutkan pemeriksaan di jasa ekspedisi lain yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen. Hasilnya, ditemukan 9 koli rokok jenis SKM berbagai merek, dengan jumlah 7.940 bungkus atau setara dengan 158.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Tidak berhenti di situ, tim juga melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi lain yang berada di Jalan Trunojoyo, Kiduldalem, Kecamatan Klojen. Di lokasi ini, ditemukan 5 koli rokok jenis SKM berbagai merek dengan total 6.800 bungkus atau 136.000 batang rokok ilegal.
Semua barang bukti telah diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk diproses lebih lanjut. Dari total tiga operasi tersebut, jumlah rokok ilegal yang berhasil digagalkan mencapai 414.920 batang.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, nilai barang diperkirakan mencapai Rp616.188.200 dengan potensi kerugian negara yang dapat dicegah sebesar Rp309.549.520.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan industri rokok yang legal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan sinergi dengan pihak terkait untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal,” tegas Gunawan dalam konferensi pers pada Jumat (10/1/2025).
Bea Cukai Malang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di industri tembakau. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas distribusi atau produksi rokok ilegal.
Operasi ini menjadi langkah awal yang baik bagi Bea Cukai Malang dalam menjaga integritas dan kedaulatan penerimaan negara dari sektor cukai. Bea Cukai juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi hukum.
Informasi lebih lanjut mengenai penindakan ini akan terus diperbarui seiring dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bea Cukai. (*)
Tinggalkan Balasan