Buton Utara, indotime.com – Salah satu panitia penyelenggara tes kejiwaan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara (Butur), Arya diduga melakukan intimidasi dan dinilai telah menghalangi kerja jurnalis.

Hal itu terjadi, saat beberapa awak media diantaranya, katasulsel.com, matabuton.com dan Sultrakabar.com melakukan peliputan dihari ketiga tes kejiwaan PPPK Butur, yang bertempat di Aulah Bappeda, Rabu (15/1/2025).

Dimana saat ketiga awak media ini yang diketahui anggota Pers Mitra Polres Butur, mengambil foto Daftar Peserta PPPK yang akan mengikuti tes Kejiwaan tersebut, tiba-tiba Arya sontak datang lalu menarik absen peserta PPPK yang akan di foto oleh jurnalis.

Tidak hanya sampai disitu, selain melarang jurnalis untuk mengambil gambar daftar peserta PPPK, dia juga langsung mempertanyakan surat tugas wartawan. Dihadapan awak media, Dia mempertanyakan dengan nada tinggi.

“Mana surat tugas kalian, kalau hanya baju seperti itu bisa disablon,” tutur Arya dihadapan ketiga Awak Media sambil melipat Daftar Absen Peserta.

Dalam peristiswa itu, dari ketiga jurnalis ada salah satunya menggunakan pakaian Pers Mitra Polres Butur, Sehingga dengan perkataan Arya bahwa “baju seperti itu bisa disablon”. Ungkapan itu dinilai telah mencoreng nama baik Jurnalis dan salah satu istitusi besar Negara dalam hal ini Polri.

Seharusnya, seorang arya harus memahami Kebebasan pers, bahwa tidak dibatasi. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

Selain itu, atas tindakan tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum panitia tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar daftar peserta PPPK yang ikut tes Kejiwaan dengan nada yang arogan.

Karena atas perlakuan tersebut, ketiga awak media ini menilai perbuatan dan perlakuan seorang panitia penyelanggara itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang perlindungan hukum bagi jurnalis.

Dimana, Pasal 18 ayat 1 undang – undang Pers mengatur bahwa siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dapat dikenakan pidana.

Pasal 18 ayat 1 undang-undang Pers mengatur bahwa
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dapat dipidana. Pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta

Undang-undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dengan kejadian itu, pihak media berharap dan meminta agar pucuk pimpinan baik pemerintah daerah maupun Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Butur agar mengevaluasi kinerja bawahanya. untuk mengetahui motif dari tindakannya.

Dengan adanya tindakan tersebut, seorang panitia penyelanggara ini akan dilaporkan ke Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Butur agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Langkah ini diambil agar hal serupa tidak terjadi untuk kedua kalinya serta yang agar kerja – kerja jurnalis dapat dijamin keamanannya dalam mencari informasi.

Laporan: Asman Ode

Dapatkan berita terbaru di Indotime.com