Buton utara, indotime.com – Panitia tes kejiwaan PPPK Kabupaten Buton Utara mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya terkait jumlah peserta tes kejiwaan. Menurut panitia, angka 600 peserta yang disebutkan merupakan jumlah pendaftar, bukan peserta yang telah mengikuti tes.

“Kami perlu meralat berita sebelumnya yang menyebutkan hingga hari Selasa sudah 600 orang mengikuti tes kejiwaan. Sedangkan yang dikonfirmasi sama direktur kami dokter Forta itu pada hari Selasa itu yang mendaftar,” jelas Tamrin saat diwawancarai di Aula Bapedda, Rabu (15/01/2025).

Tamrin menjelaskan bahwa pendaftaran belum termasuk pembayaran.

“Maksudnya yang telah mendaftar itu mereka belum langsung membayar. Mereka mendaftar mereka masih mengambil nomor antrian. Nanti dinomor antrian ada sesinya dan tempat kegiatannya di mana, waktunya kapan? Yang seperti saat ini dilakukan di Aula Bapedda. Jadi pada hari Senin dibatasi 50 orang persesi. Setiap satu hari itu ada empat, jadi total 200 orang satu hari. Sampai hari Selasa itu barusan 400 orang,” ungkapnya.

Setiap peserta dikenakan biaya Rp600.000. Dengan perhitungan 400 peserta yang telah mengikuti tes, total dana yang terkumpul mencapai Rp240.000.000.

Ketika ditanya mengenai regulasi yang mengatur besaran biaya tersebut, Kepala RSUD Butur, dr. Wa Ode Forta Nita, hanya menjawab singkat bahwa regulasi tersebut ada. Namun, belum ada penjelasan apakah regulasi berbentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).

Terkait pertanggungjawaban dana, dr. Forta menyatakan pihaknya membuat laporan kegiatan harian.

“Kami sebagai penyelenggara yang ditunjuk daerah melaporkan kegiatan setiap hari,” jelasnya.

Tes kejiwaan yang diselenggarakan RSUD Kabupaten Buton Utara masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Catatan: Berita ini merupakan ralat dari berita sebelumnya berjudul “PPPK di Butur Dikenakan Biaya Rp600.000 untuk Tes Kejiwaan.

Laporan: Asman Ode

Dapatkan berita terbaru di Indotime.com