Makassar, indotime.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (30/1/2025).

Adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Makassar dan Pangkep. Ekspose ini juga diikuti Kajari Makassar dan Pangkep Bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim.

Kejari Makassar

Kejari Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Fazlur Rahman (39 tahun) yang disangka melanggar pasal Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP (kasus penggelapan) terhadap korban API (39 tahun).

Perkara bermula pada 4 September 2023, saat korban meminta bantuan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara untuk menangani perkara (kasus tindak pidana penggelapan) yang melibatkan korban dengan PT. Gowa Kencana Motor.

Singkat cerita, tersangka kemudian melakukan komunikasi dengan kuasa hukum PT GKM dan menyampaikan kepada korban agar segera melakukan transfer uang Rp150 juta kepada rekening tersangka. Hanya saja, uang tersebut tidak diserahkan Fazlur kepada PT GKM.

Diketahui, tersangka merupakan anak pertama dari 4 (empat) bersaudara, keseharian tersangka adalah seorang pengacara / penasehat hukum, tersangka juga merupakan tulang punggung tunggal keluarga yang masih membiayai adik adiknya bersekolah, dan membiayai pengobatan rawat jalan bapaknya yang sudah lumpuh (tidak bisa berjalan). 

Kejari Pangkep

Kejari Pangkep mengajukan RJ atas nama tersangka Muh. Yusran alias Ucu bin H. Arsyad (36 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362KUHP (kasus pencurian) terhadap korban SS. 

Perkara terjadi pada 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang didalamnya ada uang tunai sebesar Rp.1.096.000 (satu juta Sembilan puluh enam ribu rupiah). 

Selain itu terdapat pula kartu ATM BRI, sebuah kertas bertuliskan pin ATM dan beberapa identitas di dalam dompet tersebut. Tersangka kemudian melakukan penarikan menggunakan kartu dan pin ATM tersebut beberapa kali dengan total

Rp. 20.496.000 ( Dua puluh juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah ). Uang itu dipakai tersangka membeli 2 Hp, 1 unit mesin kompresor, 1 buah gelang emas 3 gram, 1 buah karpet bulu, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari hingga.

Diketahui kedua tersangka merupakan anak pertama dari 4 (empat) bersaudara, tinggal bersama dengan istrinya yang bernama Mariana yang merupakan seorang disabilitas (tunarungu) serta dikaruniai 1 (satu) orang anak yang sudah berusia 8 (delapan) tahun.

Tersangka Muh. Yusran bekerja sebagai penyalur asam, yang kesehariannya menerima kiriman asam dari penyedia kemudian membungkus asam dalam berbagai ukuran dan menyiapkan pesanan asam untuk diantarkan ke toko atau pasar, dibantu oleh istrinya.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana tersangka telah mengganti kerugian material kepada korban.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. 

“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.

Makassar, 30 Januari 2025KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSELSOETARMI, S.H., M.H. HP. 081342632335.

Dapatkan berita terbaru di Indotime.com