KEJATI SULSEL, Makassar, indotime.com —Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 23 Makassar, Rabu (19/2/2025).
Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi hadir sebagai narasumber kegiatan JMS kali ini. Dengan tema “Remaja Hebat Masa Depan Cerah: Lawan Kenakalan Remaja dengan Kesadaran Hukum.”
Kepala Sekolah SMAN 23 Makassar, Syahruddin sangat mengapresiasi atas kunjungan Tim Penkum Kejati Sulsel yang telah memilih sekolahnya dan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa. Materi yang dibawakan sangat penting guna menjaga siswa kami dari pelanggaran hukum utamanya Penyalahgunaan Narkotika dikalangan remaja.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena telah memilih sekolah kami. Kebetulan sekolah kami baru berdiri selama 4 tahun, karena itulah kami sangat membutuhkan penyuluhan terkait pentingnya kesadaran akan hukum,” kata Syahruddin.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan bahwa “Kejahatan Narkotika merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), sehingga membutuhkan perhatian khusus dan serius”
Untuk itu, Soetarmi membekali siswa/siswi dengan pengetahuan tentang beberapa perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum terkait dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang dan zat yang mengandung narkotika. Program JMS ini diharapkan dapat menjadi bentuk antisipasi kepada anak muda sebagai generasi masa depan.
“Semoga siswa SMAN 23 Makassar bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Mereka perlu diberi pengetahuan bahaya penyalahgunaan narkotika sebab mereka adalah aset SDM kita di masa mendatang guna mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan aturan terkait penindakan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Yaitu, Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Adapun bahaya narkoba, kata Soetarmi diantaranya disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan.
Peredaran narkoba secara gelap akan merugikan perseorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda yang berbahaya bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa. Hingga dapat berdampak melemahkan ketahanan nasional.
“Jauhi narkoba sayangi keluarga. Hidup ada akhirnya, tapi jangan di akhiri hidup dengan narkoba. Narkoba adalah pembunuh berdarah dingin, jauhi atau mati,” pesan Soetarmi.
Tinggalkan Balasan