Makassar, indotime.com – Kilau bisnis skincare yang menjanjikan kecantikan kini berubah menjadi bayangan suram di ruang persidangan. Tiga pelaku usaha kosmetik, Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29), kini harus menghadapi kenyataan pahit. Bukan lagi produk yang mereka promosikan, melainkan dakwaan yang menyeret mereka ke ranah hukum.
Selasa (25/2/2025), sidang perdana Agus Salim digelar di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar. Pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow ini didakwa melanggar UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Menariknya, Agus tidak mengajukan eksepsi, sebuah langkah yang memunculkan berbagai spekulasi tentang strategi hukumnya.
Tak hanya Agus, Mustadir Dg Sila juga menghadapi ancaman hukum yang serupa. Sidangnya pada Rabu (26/2/2025) di Ruang Sidang Mudjono SH menegaskan jeratan tambahan dari UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun tambahan atau denda Rp2 miliar. Sementara itu, Mira Hayati belum hadir dengan alasan kesehatan, tetapi majelis hakim telah memerintahkan kehadirannya pada sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri kecantikan, khususnya bagi produk ilegal yang masih marak beredar. Konsumen mulai mempertanyakan keamanan produk yang mereka gunakan, sementara regulator dihadapkan pada tantangan besar dalam pengawasan. Apakah ini awal dari penegakan hukum yang lebih ketat atau hanya riak kecil di tengah lautan bisnis skincare yang luas? Hanya waktu yang bisa menjawab.(*)
Tinggalkan Balasan