BONE, indotime.com – Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K berhasil melakukann penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, SIK,.MH melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH,.MH mengatakan bahwa, Personel mengamankan MF (23) dikediamannya di Jl. Lure, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Minggu 02 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 Wita.

“Personel melakukan penangkapan tehadap pelaku MF yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman / diduga jenis Ganja,” Ujar Kasat Narkoba. Rabu (5/3/2025).

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan bahwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 buah paket diduga tanaman ganja yang tersimpan dalam plastik packingan Paket yang baru saja diterima dari kurir JNT dan 1 set kertas lintingan ganja.

“Pelaku mengakui kalau benar dirinyalah yang sebelumnya memesan Ganja tersebut melalui akun Instagram Hippie Stones sebanyak 1 paket / 1 garis seharga Rp. 1.200.000 dengan berat 100, 7 gram,” Jelas Kasat.

Maka atas perbuatanya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

“Pelaku MF di sangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terangnya.

Dapatkan berita terbaru di Indotime.com