Jakarta, indotime.com – Jika kendaraan listrik hanya dianggap tren, Jakarta datang membuktikan sebaliknya. Polusi mencekik, jalanan sesak, dan pemerintah DKI Jakarta menawarkan insentif yang tak bisa diabaikan. Tak sekadar slogan hijau, melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023, kendaraan listrik kini bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga nol persen.

Ini bukan sekadar janji—ini tawaran serius untuk masa depan yang lebih bersih. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menguraikan bahwa peraturan ini adalah angin segar bagi siapa pun yang ingin beralih ke kendaraan listrik.

“Pemilik kendaraan listrik, baik pribadi maupun angkutan umum, kini bisa bernapas lega. Dengan PKB sebesar 0%, kami bukan hanya membantu kantong, tetapi juga mengajak masyarakat mengurangi jejak karbon,” ungkapnya.

Sederet Insentif Menggoda

Ini tak berhenti di PKB nol persen. Pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya, juga dihapus. Bahkan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) turut dihilangkan. Jakarta seperti memberi jalan tol bebas hambatan untuk pengguna kendaraan listrik.

Namun, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil ke listrik. Ini seolah kode keras agar masyarakat memilih kendaraan yang lahir untuk nol emisi.

Menuju Ibu Kota yang Lebih Hijau

Ini bukan hanya kebijakan ekonomi. Bagi Pemprov DKI Jakarta, langkah ini adalah wujud komitmen pada masa depan ibu kota yang lebih bersih. Ada harapan baru bagi langit yang lebih biru.

“Kami ingin Jakarta menjadi pelopor teknologi ramah lingkungan. Semakin luas kendaraan listrik dipakai, semakin besar kontribusi kita mengurangi gas rumah kaca dan polusi udara,” imbuh Morris.

Dengan langkah ini, Jakarta bukan hanya ingin mendorong masyarakat memilih kendaraan listrik tetapi juga memposisikan ibu kota sebagai pelopor teknologi bersih di Indonesia. (edybasri)

Dapatkan berita terbaru di Indotime.com