Jeneponto, indotime.com — Masyarakat Jeneponto, siap-siap ucapkan selamat tinggal pada antrean panjang dan proses birokrasi yang berbelit-belit!  Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi meluncurkan Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Selasa (26/11/2024), menandai era baru pelayanan publik yang lebih efisien, cepat, dan mudah diakses.

(Di sini, kita bisa langsung masuk ke inti berita, dengan menekankan keunggulan MPP dan bagaimana hal ini akan memudahkan masyarakat.)

Acara Soft Launching MPP yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Jeneponto dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Penjabat Bupati Jeneponto, Sekretaris Daerah, Forkopimda, dan para Kepala Perangkat Daerah.  Semangat kolaborasi dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terpancar jelas dalam acara ini.

MPP Jeneponto dirancang sebagai pusat layanan terpadu, di mana berbagai jenis layanan publik dari pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD tersedia dalam satu tempat.  Bayangkan, Anda bisa mengurus berbagai keperluan seperti administrasi kependudukan, perizinan usaha, layanan kesehatan, hingga layanan ketenagakerjaan, tanpa harus berpindah-pindah kantor!

“Pembangunan MPP di Kabupaten Jeneponto merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tegas Penjabat Bupati Jeneponto.  “Kami berharap MPP ini dapat menjadi solusi atas berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat.”

Kepala Dinas DPMPTSP Jeneponto juga menyampaikan bahwa MPP ini masih dalam tahap awal dan akan terus dikembangkan.  “Kami berkomitmen untuk menjadikan MPP Jeneponto sebagai model pelayanan publik yang modern dan ramah masyarakat.  Dukungan dari seluruh pihak sangat penting untuk mewujudkan tujuan ini,” katanya.

Dengan hadirnya MPP, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap dapat mendorong terciptanya pelayanan yang transparan, cepat, dan dapat diandalkan.  Era baru pelayanan publik di Jeneponto telah dimulai!  Masyarakat Jeneponto, siap-siap nikmati kemudahan dan efisiensi dalam mengurus berbagai keperluan publik (*)

Dapatkan berita terbaru di Indotime.com