Dalam konferensi pers yang diadakan di aula Kejari, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah inisial “S”, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup pada tahun 2021 dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta inisial “RA”, yang masih aktif sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejak 2022 hingga 2024.
“Tim penyidik telah mengumpulkan cukup alat bukti untuk menetapkan status tersangka bagi keduanya,” ungkap Priyambudi, yang didampingi oleh Kasipidsus Priandi Firdaus dan Kasi Intel Rezi Dharmawan.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka sangat mengejutkan: mereka diduga menggelembungkan anggaran untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan peralatan. Priyambudi menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran ini diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup, baik secara cash maupun transfer.
“Dari salah satu tersangka, ada yang menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran dari penyedia barang BBM. Ini dilakukan secara cash dan transfer,” tambah Priyambudi.
Kejari juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 75 orang saksi dan dua saksi ahli dalam kasus ini. “Saat ini baru dua tersangka, tetapi kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujar Kajari.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan belanja BBM dan pemeliharaan peralatan dengan anggaran dari tahun 2021 hingga 2023 ini semakin memanas. Dari pantauan di lokasi, kedua tersangka terlihat memasuki mobil tahanan dengan tangan diborgol, menandakan dimulainya proses hukum yang lebih serius.
Apa yang akan terjadi selanjutnya? Apakah akan ada tersangka baru yang muncul? Situasi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun kini menjadi sorotan utama, dan masyarakat menanti langkah selanjutnya dari pihak Kejaksaan.(James Nababan)
Tinggalkan Balasan