Example 650x100

Foto ilustrasi

Belopa, indotime.com — Seorang wanita berparas cantik berinisial Mu, yang dikenal sebagai Disk Joki (DJ) di Toraja Utara, kini harus menghadapi tuntutan lima tahun penjara. Ia didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat lima gram, yang dibawanya dari Kabupaten Sidrap ke Luwu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Rabu 19 Maret 2025 lalu. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 April 2025.

Perkara ini ditangani oleh tiga jaksa, yakni Rini Wijaya SH, Litami Aprilia SH MM, dan Muhammad Wildan Yusuf SH MH.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Belopa, kasus bermula pada 13 Oktober 2024, saat terdakwa Mu alias Ja bertolak dari Toraja Utara menuju Sidrap untuk membawa perlengkapan DJ dan menemui teman-temannya. Setelah menyimpan alat DJ di sebuah kafe, ia menghubungi seseorang bernama Aswan (saat ini berstatus DPO) untuk memesan sabu seberat lima gram seharga Rp4,5 juta.

Example 970x970

Keesokan harinya, 14 Oktober, Mu bersama temannya, Andi Asrianti Yasri SE alias Eca, menggunakan sabu tersebut sebelum melanjutkan perjalanan menuju Belopa, Kabupaten Luwu.

Namun, cara Mu menyembunyikan sabu-sabu tergolong unik dan nekat. Ia memasukkan empat sachet sabu ke dalam plastik berisi gorengan tahu isi, dibungkus tisu putih lalu dilapisi plastik bening.

Saat keduanya beristirahat di Desa Seppong, Mu menyantap gorengan, sementara Eca asyik bermain game online. Tak lama, petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penggeledahan. Empat sachet sabu ditemukan di dalam tahu isi yang dibungkus rapi.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah handphone Oppo warna hitam dan timbangan digital (tanpa baterai) dari dalam tas make up milik terdakwa.

Dalam pemeriksaan, Mu mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dipesan untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya dan sebagai “stok” sebelum tampil di salah satu klub malam di Toraja Utara.

Kini, DJ cantik itu tinggal menunggu vonis hakim. Kasus ini menjadi potret buram dunia hiburan malam, yang kerap terjerat dalam pusaran narkoba. (*)