
Sidrap, indotime.com — Langkah tegas kembali ditunjukkan Polres Sidrap dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang makin meresahkan.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 14.15 WITA, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sidrap resmi menyerahkan sembilan tersangka kasus penipuan online beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap.
Proses ini menandai selesainya tahap II penyidikan, sekaligus mempertegas komitmen Polres Sidrap untuk memberantas segala bentuk penipuan berbasis digital di wilayah hukumnya.
Serah terima ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (P-21) dari Kejaksaan Negeri Sidrap.
Adapun para tersangka yang diserahkan antara lain: SS (32 tahun), YA (28 tahun), YY (31 tahun), AT (23 tahun), MT (27 tahun), HW (26 tahun), ATY (21 tahun), ES (30 tahun), dan BD (21 tahun).
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, hingga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Barang bukti yang diserahkan pun tidak main-main. Puluhan lembar bukti komunikasi penipuan, sepeda motor berbagai jenis, belasan handphone berbagai merk, hingga atribut karyawan jasa pengiriman barang.
Tidak hanya itu, ditemukan pula ratusan lembar plat nomor palsu, baliho bertuliskan “Indah Logistik Cargo,” hingga uang tunai hasil kejahatan.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taherong melalui Kasatreskrim AKP Setiawan Sunarto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sidrap dalam memberantas segala bentuk penipuan online.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Ia juga menambahkan, ke depan, pengawasan terhadap kejahatan berbasis digital di wilayah Sidrap akan diperketat, dengan pola patroli siber yang lebih intensif dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan, memastikan keadilan ditegakkan
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa di Kabupaten Sidrap.(*)
Tinggalkan Balasan