Example 650x100

Jakarta, indotime.com – Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menegaskan bahwa supremasi hukum harus tetap dihormati dalam menanggapi penggerebekan komplotan penipu online yang terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis (25/4/2025).

Penggerebekan yang melibatkan Timsus Gabungan dari Sinteldam XIV/Hasanuddin, Deninteldam XIV/Hasanuddin, dan Intelrem 141/Toddopuli itu berhasil mengamankan 40 orang tersangka dan sejumlah barang bukti.

Abraham menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada kewenangan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ia menyatakan bahwa meskipun penggerebekan tersebut menunjukkan semangat dan kesigapan aparat, penegakan hukum terhadap masyarakat sipil tetap berada di bawah kewenangan Polri.

“Tugas TNI bukanlah melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat sipil, itu adalah kewenangan Polri,” ujar Abraham di Jakarta, Sabtu, 26 April 2025.

Lebih lanjut, Abraham menekankan bahwa setiap tindakan terhadap warga sipil, seperti penggerebekan dan penahanan, harus dilakukan oleh aparat yang secara sah memiliki kewenangan dalam sistem peradilan pidana, yakni Kepolisian. Keterlibatan langsung TNI tanpa koordinasi resmi dengan Polri, menurutnya, berpotensi melanggar prinsip due process of law dan hak asasi manusia.

Abraham juga mengingatkan agar seluruh proses hukum terhadap 40 orang yang diamankan segera dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk diproses sesuai hukum acara pidana.

Ia mendorong Panglima TNI untuk melakukan evaluasi internal terkait prosedur operasi intelijen di ranah sipil agar ke depan, keterlibatan TNI tetap terkoordinasi dengan Polri dalam kerangka yang sah.

Komisi I DPR RI, melalui fungsi pengawasan yang melekat, akan mendalami kejadian ini dan meminta klarifikasi resmi dari pihak TNI dalam forum rapat kerja.

Abraham juga menekankan pentingnya kolaborasi yang tepat antara TNI dan Polri dalam menghadapi kejahatan berbasis siber, serta penyusunan prosedur operasi standar yang lebih ketat untuk memastikan penegakan hukum tetap menghormati batasan konstitusional.

“Saya berharap kejadian ini dapat menjadi momentum untuk memperjelas kembali batas-batas peran dan fungsi aparat negara, agar upaya menjaga keamanan dan ketertiban tetap dilakukan tanpa mengabaikan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum,” tutup Abraham. (*)